Soal Larangan Kelas Jauh dari Sisi Izin Penyelenggaraan






Adanya keraguan sejumlah pihak soal aturan yang jelas tentang kelas jauh mendorong Sekretaris Pelaksana Kopertis II, Drs Romzi Awapa MM angkat bicara. Romzi tak memandang keabsahan aturan hukum kelas jauh dari sisi surat edaran Dikti, tetapi menilai aturan kelas jauh sudah jelas dan baku bila dicermati dari mekanisme pemberian izin penyelenggaraan PT ataupun program studi.

“Di dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 62 dan 71 telah diatur mengenai izin penyelengaraan PT ataupun program studi. Nah, dalam izin penyelenggaraan tersebut dicantumkan nama tempat penyelenggaraan PT,” jelas Romzi, kemarin.

Tempat yang ditetapkan sebagai penyelenggaraan PT atau program studi, lanjutnya, merupakan tempat sah untuk menyelenggarakan kegiatan perkuliahan. “Jadi bila dalam izin tempat yang ditetapkan untuk penyelenggaraan Palembang, maka jika perkuliahan dilakukan kota lain atau biasa disebut kelas jauh, jelas melanggar hukum,” ungkapnya.

Sedangkan untuk kelas Sabtu-Minggu sendiri, lanjutnya, dia sepakat dengan kekhawatiran langgaran terhadap norma akademik bila tetap dijalankan. Tetapi ia tak menampik soal belum jelasnya aturan mengenai kelas Sabtu-Minggu. “Soal itu, saya tak bisa berkomentar dulu tentang boleh atau tidaknya kelas Sabtu-Minggu diselenggrakan. Nanti sajalah kalau sudah jelas aturannya,” kilahnya.

Dikatakannya, jika ada PT yang melanggar aturan, maka Dikti yang akan menindaknya. “Kopertis hanya bersifat membina untuk sanksi Dikti yang berhak menjatuhkan, tapi kalau ada pelanggaran bisa saja lapor ke Kopertis. Nanti akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini