Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2013

Pengadaan Barang/Jasa pada Institusi yang berstatus BLU

Selain kesimpangsiuran mengenai pengadaan barang dan jasa pada program Dana Alokasi Khsusus yang telah dibahas pada blog ini, salah satu permasalahan lain adalah kesimpangsiuran pengadaan barang/jasa pada institusi yang memiliki status Badan Layanan Umum atau BLU. Kalau melihat tujuan BLU menurut UU No. 1 Tahun 2004 Pasal 68 Ayat (1) maka BLU adalah sebuah badan yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Contoh BLU di dunia pendidikan adalah sebagian Perguruan Tinggi Negeri. PTN adalah institusi pemerintah yang anggaran operasionalnya ditanggung oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk pengadaan barang/jasa yang dananya bersumber dari APBN ini tidak ada keraguan lagi, melainkan harus berdasar kepada Keppres No. 80 Tahun 2003 dan semua perubahannya. Namun, pendapatan PTN tidak hanya berasal dari APBN, melainkan juga dari pembayaran mah

DIKONTRAKAN RUMAH DI KARANGASEM BALI

Gambar
BAGI TEMEN TEMEN YANG PENGEN NYEWA RUMAH...NIH TA SEDIAIN BEBERAPA LOKASI...HUB 085237830081 ...IB YOGA. 1. RUMAH LANTAI 2 LUAS 1.5 ARE. 4 KM TIDUR HALAMAN LUAS 3 ARE. LOKASI  KECICANG BALI. HARGA SEWA 10 JT PER TAHUN. UNTUK BISNIS HARGA BEDA. 2. RUMAH 1 ARE 2 KM TIDUR, SEMUA KOMPLIT, LOKASI PERUMNAS PAYA. MULAI APRIL 2013 ( KONTRAK  LAMA  HABIS MARET 2013 ). HARGA SEWA 6,5 JUTA PER TAHUN.
Gambar
Remunerasi rumah sakit daerah      Perkembangan industri rumah sakit semakin tampak dengan berbagai kebijakan Pemerintah dalam meningkatkan mutu pelayanan publik. Kaitan dengan telah terbitnya Undang-Undang No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, yang ditindak lanjuti dengan PP No.23 tahun 2005 Tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dan Peraturan Menteri Keuangan RI diantaranya yang berkaitan dengan tata cara admnistratif, dan sistem remunerasi di Pola Pengelolaan Keuangan-Badan Layanan Umum (PPK-BLU), menyadarkan kita semua bahwa rumah sakit haruslah dikelola dengan konsep bisnis sehat. Di masa mendatang rumah sakit pemerintah yang sangat erat kaitannya dengan pelayanan publik yang paling mendasar, haruslah dikelola secara profesional dan efektif yang bisa memberikan pelayanan yang berkualitas standar. Sebagai pendorong maka terbit Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Sistem Remunerasi pada PPK-