FAKTA YURIDIS AKSEPTASI KELAS JAUH DAN CACAT BAWAAN PENGATURANNYA (Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Kesehatan Kelas Jauh atau Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili Perguruan Tinggi Kesehatan Sesungguhnya Tidaklah Dilarang Meskipun Terdapat Diskriminasi) dipostkan kembali untuk menambah referensi kita bersama. diambil dari sumber yang terbit duluan. Tulisan ini dimaksudkan sebagai kajian lanjutan seputar polemik penyelenggaraan pendidikan tinggi kelas jauh yang telah ditulis sebelumnya dengan judul "Kajian Hukum Mengenai Validitas Pendidikan Tinggi Kesehatan Kelas Jauh Dan Keabsahan Ijazah Lulusannya". Dengan tulisan ini diharapkan khususnya sebagai upaya ikut sumbang pikir dan saran bagi bahan pertimbangan para pemangku kepentingan dalam memberikan solusi bagi berbagai permasalahan yang dialami oleh lulusan perguruan tinggi kesehatan kelas jauh atau yang penyelenggaraan program studinya dilakukan di luar domisili perguruan tinggi kesehatan ...
Komentar
Posting Komentar