Dikti Melarang Perkuliahan Sabtu-Minggu
Direktorat Jenderal (Ditjen)
Perguruan Tinggi (Dikti), Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas)
melarang model perkuliahan Sabtu-Minggu dan program kelas jauh, karena
dianggap menyimpang. Ijazah para peserta kuliah Sabtu-Minggu dan Program
Kelas Jauh, dianggap tidak sah. Hal itu diungkapkan Direktur
Jenderal (Dirjen) Dikti, Depdik- nas, Satryo Soemantri Brodjonegoro,
dalam SP di Jakarta, Jumat (4/5). "Masih banyak PT yang memudahkan
kelulusan mahasiswa. Misalnya, program kelas jauh dan perkuliahan
Sabtu/Minggu. Karena ini kami mengeluarkan surat edaran (SE) yang
melarang program seperti itu," tegas Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Dikatakan, surat edaran yang dikeluarkan Dikti itu adalah Surat Edaran Direktur Kelembagaan Dirjen Dikti No 595/D5.1/2007. Terhitung sejak tanggal 27 Februari 2007 melarang model Kelas Jauh dan Kelas Sabtu/Minggu. "Karena kita lihat penyimpangan suatu program di PT yang memudahkan untuk kelulusan peserta didik. Itu perilaku dari PT sendiri," kata Satryo.
Satryo mengatakan, kalau perkuliahan bagi karyawan seharusnya PT mengikuti aturan Dikti mengenai perkuliahan non regular. "Kami telah melayangkan surat peringatan kepada PT-PT yang meyelenggarakan model seperti itu," katanya.
Satryo mencontohkan, ada kuliah paruh waktu yang memudahkan kelulusan mahasiswanya. "Ini kan menyimpang. Misalnya, kuliah normal saja empat tahun. Namun, ada yang cepat. Kita inginnya ada asas kepercayaan," katanya.
Disinggung mengenai sanksi, Satryo menegaskan, jika surat peringatan untuk mengikuti aturan yang berlaku tidak dipindahkan, PT yang bersangkutan bisa ditutup. "Kalau memang benar-benar terbukti, ya bisa saja PT itu ditutup," katanya.
Kelas jauh dalam bentuk apapun dilarang pelaksanaannya, karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 60/1999. Juga dalam Surat Edaran Direktur Kelembagaan Dirjen Dikti Nomor 595/D5.1/2007 terhitung sejak tanggal 27 Februari 2007 telah melarang model Kelas Jauh dan Kelas Sabtu/Minggu dan menetapkan bahwa ijazah yang dikeluarkan tidak sah dan tidak dapat digunakan terhadap pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/penyetaraan bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI, dan Polri.
Sementara itu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depdiknas Bambang Wasito Adi mengimbau, masyarakat untuk ikut aktif memerangi makin menjamurnya program kelas jauh yang banyak ditawarkan baik oleh PT. Pasalnya, meski sudah ada larangan dari Departemen Pendidikan Nasional mengenai keberadaan kelas-kelas jauh namun kenyataannya kelas-kelas jauh itu kian bertambah subur.
Sejauh ini, lanjutnya, penyelenggaraan pendidikan jarak jauh (bukan kelas jauh) ditangani oleh Universitas Terbuka (UT) yang ijazahnya diakui oleh negara. PTN dan PTS dalam waktu mendatang boleh membuka pendidikan jarak jauh dan bukan kelas jauh dengan mengusulkan pelaksanaan pendidikan jarak jauh berdasarkan rambu-rambu yang berlaku.
Tak Berlandasan
Sementara itu, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Suharyadi, kepada SP, menyayangkan surat edaran Dikti tersebut. Pasalnya, tidak semua PT berperilaku seperti keterangan dalam SE Dikti itu. "Tidak semua PT berperilaku seperti itu. Seharusnya Dikti melihat itu dan tidak menyamaratakan," katanya. Suharyadi mengemukakan, Dikti harus mengawasi ketat PT yang berperilaku seperti yang tertuang dalam SE itu.
"Saya belum menemukan landasan hukumnya atau UU-nya yang menyatakan bahwa kuliah Sabtu dan Minggu dilarang. Ini kan sebenarnya menolong mahasiswa yang memiliki kesibukan. Lagi pula, program yang dibuat juga tidak main-main. Model ini bahkan sudah melalui kajian-kajian," katanya.
Suharyadi menambahkan, seharusnya Dikti membenahi sistem PT dan mengawasinya dengan ketat. "Saya sangat setuju jika ada PT yang memudahkan kelulusan dengan cara- cara yang tidak sesuai dengan aturan pendidikan ditutup. Tapi, jangan semua PT digeneralisasi. Masih ada PT yang menyelenggarakan kuliah Sabtu dan Minggu itu, kualitasnya sangat baik," katanya.
Sumber: Suara Pembaruan edisi 8 Mei 2007
Dikatakan, surat edaran yang dikeluarkan Dikti itu adalah Surat Edaran Direktur Kelembagaan Dirjen Dikti No 595/D5.1/2007. Terhitung sejak tanggal 27 Februari 2007 melarang model Kelas Jauh dan Kelas Sabtu/Minggu. "Karena kita lihat penyimpangan suatu program di PT yang memudahkan untuk kelulusan peserta didik. Itu perilaku dari PT sendiri," kata Satryo.
Satryo mengatakan, kalau perkuliahan bagi karyawan seharusnya PT mengikuti aturan Dikti mengenai perkuliahan non regular. "Kami telah melayangkan surat peringatan kepada PT-PT yang meyelenggarakan model seperti itu," katanya.
Satryo mencontohkan, ada kuliah paruh waktu yang memudahkan kelulusan mahasiswanya. "Ini kan menyimpang. Misalnya, kuliah normal saja empat tahun. Namun, ada yang cepat. Kita inginnya ada asas kepercayaan," katanya.
Disinggung mengenai sanksi, Satryo menegaskan, jika surat peringatan untuk mengikuti aturan yang berlaku tidak dipindahkan, PT yang bersangkutan bisa ditutup. "Kalau memang benar-benar terbukti, ya bisa saja PT itu ditutup," katanya.
Kelas jauh dalam bentuk apapun dilarang pelaksanaannya, karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 60/1999. Juga dalam Surat Edaran Direktur Kelembagaan Dirjen Dikti Nomor 595/D5.1/2007 terhitung sejak tanggal 27 Februari 2007 telah melarang model Kelas Jauh dan Kelas Sabtu/Minggu dan menetapkan bahwa ijazah yang dikeluarkan tidak sah dan tidak dapat digunakan terhadap pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/penyetaraan bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI, dan Polri.
Sementara itu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depdiknas Bambang Wasito Adi mengimbau, masyarakat untuk ikut aktif memerangi makin menjamurnya program kelas jauh yang banyak ditawarkan baik oleh PT. Pasalnya, meski sudah ada larangan dari Departemen Pendidikan Nasional mengenai keberadaan kelas-kelas jauh namun kenyataannya kelas-kelas jauh itu kian bertambah subur.
Sejauh ini, lanjutnya, penyelenggaraan pendidikan jarak jauh (bukan kelas jauh) ditangani oleh Universitas Terbuka (UT) yang ijazahnya diakui oleh negara. PTN dan PTS dalam waktu mendatang boleh membuka pendidikan jarak jauh dan bukan kelas jauh dengan mengusulkan pelaksanaan pendidikan jarak jauh berdasarkan rambu-rambu yang berlaku.
Tak Berlandasan
Sementara itu, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Suharyadi, kepada SP, menyayangkan surat edaran Dikti tersebut. Pasalnya, tidak semua PT berperilaku seperti keterangan dalam SE Dikti itu. "Tidak semua PT berperilaku seperti itu. Seharusnya Dikti melihat itu dan tidak menyamaratakan," katanya. Suharyadi mengemukakan, Dikti harus mengawasi ketat PT yang berperilaku seperti yang tertuang dalam SE itu.
"Saya belum menemukan landasan hukumnya atau UU-nya yang menyatakan bahwa kuliah Sabtu dan Minggu dilarang. Ini kan sebenarnya menolong mahasiswa yang memiliki kesibukan. Lagi pula, program yang dibuat juga tidak main-main. Model ini bahkan sudah melalui kajian-kajian," katanya.
Suharyadi menambahkan, seharusnya Dikti membenahi sistem PT dan mengawasinya dengan ketat. "Saya sangat setuju jika ada PT yang memudahkan kelulusan dengan cara- cara yang tidak sesuai dengan aturan pendidikan ditutup. Tapi, jangan semua PT digeneralisasi. Masih ada PT yang menyelenggarakan kuliah Sabtu dan Minggu itu, kualitasnya sangat baik," katanya.
Sumber: Suara Pembaruan edisi 8 Mei 2007
Komentar
Posting Komentar